Senin, 25 November 2013

Anomie

 “Waktu itu saya baru keluar penjara, selesai dihukum 3 bulan gara-gara nyolong sepeda karena nggak punya uang. Pas sampai di rumah, istri malah ngelempar baju-baju saya ke muka saya. Katanya: “Ngapain lu balik lagi kesini, maling?! Gue nggak butuh elu! Anak-anak malu punya bapak kayak elu! Mending ngilang aja lu, sana!” Habis itu saya pergi. Tetangga pada buang muka pas ngeliat saya, Sanak famili juga sungkan nampung. Saya coba cari kerja, tapi nggak ada yang mau nerima mantan narapidana jadi karyawan. Waktu itu saya benar-benar kacau. Sempat mau ngemis tapi saya masih punya harga diri... Frustasi, akhirnya saya milih nyolong lagi. Kali ini motor. Saya ketangkap dan dipukuli, terus dimasukin ke penjara lagi. Jujur, saya nggak kuat, nggak diterima di mana-mana... Penjara akhirnya jadi satu-satunya tempat pulang buat saya...”

-Marjuki Nasir, 38 tahun, Narapidana-

Frustasi. Itulah hal yang berkecamuk di benak Marjuki Nasir dalam sesi wawancara di Lapas Kelas 1 Cipinang. Ia bertutur dengan sorot mata layu sembari tak henti menghisap rokok yang disediakan pewawancara. Bagi Marjuki, ‘Narapidana’ adalah sebuah identitas masa lalu yang tidak mudah untuk dihila/ngkan: “Sekali narapidana, akan selalu menjadi narapidana,” sebuah label yang terus menempel layaknya selembar kain perca yang harus dikenakan oleh Marjuki sepanjang hidupnya: buruk, usang, namun begitu berat untuk ditanggalkan.

Kasus Marjuki sendiri sesungguhnya adalah cerminan wajah buram masyarakat kelas bawah di Indonesia. Dari keseluruhan tindak kejahatan yang tercatat di tahun 2012, 68% diantaranya merupakan kasus pencurian (dengan maupun tanpa kekerasan). Dan dari seluruh kasus pencurian tersebut, 78% diantaranya melibatkan pelaku yang berasal dari golongan ekonomi bawah (berpenghasilan dibawah Rp 1.000.000,-).

Kejahatan di tingkat grassroot—bila ditilik dari kacamata institusionalis—merupakan ekses dari kontradiksi nilai dan norma yang terjadi di masyarakat, yakni kontradiksi antara aspirasi normatif dengan tidak tersedianya cara legal untuk mencapai tujuan yang secara kutural dianggap bernilai. Inilah yang kemudian oleh Robert K. Merton definisikan sebagai Anomi.

Merton berfokus kepada ide bahwa kesuksesan adalah tujuan utama yang berusaha dicapai oleh individu. Hampir semua orang diharapkan untuk berupaya dan berhasil mencapai kesuksesan—baik secara material atau tidak. Meskipun begitu, sistem ekonomi kapitalistik didasari oleh ketidaksetaraan, sehingga tidak semua orang berhasil mencapai kesuksesan tersebut. Menurut Merton, para individu yang tidak memiliki akses terhadap cara legal menuju kesuksesan cenderung terdorong untuk mencapainya menggunakan cara yang tidak legal. Merton menyebut kesenjangan ini sebagai Anomi. Semakin besar tingkat Anomi yang terjadi di masyarakat, semakin tinggi juga tingkat kejahatan.

Dalam perspektif Merton, individu-individu dari kelas bawah lebih sering tidak memiliki akses terhadap cara legal untuk mencapai sukses, sehingga memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk menjadi pelaku tindak kejahatan. Gambaran ini konsisten dengan imej yang dibangun oleh statistik dan media. Maka secara esensial, argumen utama dari teori ini adalah bahwa: penyebab terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat kelas bawah (seperti mencuri, merampok, terlibat dalam kejahatan terorganisir, dll.) adalah kondisi sosial yang ditandai oleh inkonsistensi antara penekanan berlebihan masyarakat atas ‘kesuksesan’ dengan kurangnya penekanan atas penggunaan ‘cara legal’ untuk mencapainya.

Meskipun begitu, paradigma yang dikemukakan oleh Merton masih dianggap belum cukup untuk bisa menjelaskan anomi dari perspektif kultural. Maka Messner dan Rosenfeld mengembangkan perspektif Merton dengan mengintegrasikan pola penelitian baru dengan memecah ketimpangan yang dikemukakan Merton ke dalam kualifikasi yang lebih mendetail. Messner dan Rosenfeld menyatakan bahwa “Ketimpangan yang dikemukakan Merton dipicu oleh disparitas kultural yang disebabkan oleh ketidakseimbangan antara norma-norma yang ada di masyarakat.” Messner dan Rosenfeld menyebut pengembangan ini sebagai Institutional Anomie.

Dalam perspektif mereka, Messner dan Rosenfeld membagi struktur sosial di masyarakat ke dalam empat institusi: Institusi Ekonomi, Institusi Keluarga, Institusi Pendidikan, dan Institusi Pemerintahan. Dalam sebuah masyarakat yang ideal, keempat institusi tersebut berjalan dalam kekuatan yang seimbang dan membentuk struktur norma sosial yang berjalan dengan baik. Namun dalam penelitian mereka, Messner dan Rosenfeld menemukan bahwa pada sebuah masyarakat yang terintegrasi dengan pola serta sistem ekonomi pasar bebas, maka institusi ekonomi cenderung mendominasi dan menyebabkan ketidakseimbangan kekuatan antara institusi-institusi nilai yang ada, dan mengurangi kontrol sosial atas perilaku individu-individu di masyarakat.

Krisis multidimensional yang menghantam Indonesia di tahun 1997 telah merubah begitu banyak struktur fundamental yang mengikat masyarakat. Masyarakat secara depresiatif semakin kehilangan kepercayaan atas pemerintah, muncul ketidakpuasan atas kondisi kehidupan, dan semakin pesimis untuk bisa meningkatkan kualitas hidup di masa depan, yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat karena norma dan nilai yang ada dianggap tidak mampu lagi digunakan sebagai alat interpretasi terhadap beragam gejala dalam banyak proses perubahan sosial yang berlangsung. Hal ini tentunya mempengaruhi banyak arena dimana masyarakat beroperasi: fundamen ekonomi, struktur nilai, cara hidup, pola interpretasi atas realita, dan relasi antar unit sosial.

Argumen mengenai meluasnya anomi di Indonesia pada umumnya berfokus tentang bagaimana proses modernisasi ekonomi, sosial, dan politik mempengaruhi keberlangsungan struktur sosial dan kapasitas integratif masyarakat. Dalam konteks ini, sesungguhnya bukanlah perubahan sosial yang mempengaruhi stabilitas masyarakat, melainkan ketidakmampuan individu dalam mengikuti perubahan sosial. Absennya sikap kognitif tertentu dalam menyikapi perubahan sosial pada gilirannya bisa menjadi faktor utama yang membuat anomi sosial semakin meluas. Gejala disorientasi dan social insecurity di masyarakat tidak semata-mata berangkat dari fakta objektif, melainkan dari interpretasi masyarakat itu sendiri mengenai perubahan dalam pola-pola sosial dan kultural. Sejalan dengan kerangka tersebut, maka ekses buruk dari perubahan sosial bisa diasosiasikan dengan hilangnya konsep yang valid mengenai sikap dan interpretasi atas realita—dan di saat yang sama, absennya norma baru yang diperlukan untuk membimbing masyarakat.

Pasca kejatuhan rezim orde baru, masyarakat tidak hanya dihadapkan pada perubahan politik, tetapi juga terhadap transformasi fundamental dari sistem sosial-ekonomi. Pergeseran dari model ekonomi terkomando ke arah ekonomi yang liberal telah membawa perubahan tidak hanya pada level institusional, tetapi juga pada pola hidup yang dijalani oleh masyarakat. Salah satu fakta spesifik mengenai transformasi di Indonesia adalah ketidaksiapan masyarakat atas cepatnya perubahan yang terjadi. Di level makro, gejala anomi bisa dilihat dari menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini kemudian memunculkan social insecurity yang terlihat jelas pada golongan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, pengangguran, dan individu-individu yang hidup di bawah tekanan ekonomi. Oleh sebab itulah masyarakat kelas bawah lebih rentan untuk mengalami anomi.

Situasi Marjuki Nasir yang dijelaskan di awal tadi merupakan sebuah potret sempurna dari social insecurity yang merajalela di lingkup masyarakat kelas bawah. Bagaimana tidak: Marjuki lulusan SD, berpenghasilan kurang dari Rp 900.000, bekerja serabutan, dan memiliki beban berupa seorang istri dan dua orang anak.

Kisah Marjuki Nasir sesungguhnya konsisten dengan gambaran statistik mengenai pelaku tindak kejahatan pencurian di Indonesia: 54,4% diantaranya berpendidikan kurang dari atau setara SMP; 50% pelaku berpenghasilan di bawah satu juta rupiah, dan separuhnya bahkan tidak mencapai angka Rp 200.000,- perbulan. Bandingkan dengan rerata kebutuhan hidup nasional sebesar Rp 1.000.000 perbulan.

Jika diproyeksikan dengan hasil yang didapatkan oleh pelaku dari tiap pencurian, lebih dari setengahnya mendapatkan kisaran 1-2 juta rupiah dari tiap tindak pencurian. Dari sebaran angka yang tercatat, perbandingan persentase antara pendapatan hasil mencuri dengan pendapatan halal bulanan menunjukkan bahwa memang terdapat peningkatan yang signifikan dari hasil tindak pidana pencurian. Jika angka ini kemudian disandingkan dengan fakta bahwa lebih dari 60% pelaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup, maka memang bisa dikatakan bahwa tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku secara umum merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan hidup.

Social insecurity kemudian menjadi anasir utama dalam menjelaskan anomi di masyarakat kelas bawah. Normalnya, seseorang dengan kepastian kerja dan pendapatan bulanan yang mencukupi cenderung memiliki tendensi untuk menjalani hidup sejalan dengan norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat. Namun ceritanya akan berbeda dengan tidak adanya lapangan kerja.

Dalam kaitannya dengan rasa keamanan sosial, pekerjaan merupakan aspek penentu baik dalam keberlangsungan individu maupun institusi keluarga. Jumlah pengangguran di akhir tahun 2012 tercatat sebesar 18 juta orang. Bandingkan dengan kapasitas pemerintah yang “hanya” mampu menciptakan 2,5 juta lapangan kerja setiap tahunnya, yang artinya setiap tahun terdapat lebih dari 15 juta pengangguran tanpa adanya lapangan kerja untuk mengimbangi jumlah tersebut. Maka, social insecurity menjadi sebuah ancaman yang nyata di kalangan masyarakat bawah.

Satu hal yang menarik dari konteks Indonesia adalah bahwa social insecurity tersebut secara umum didasari oleh minim/tidak adanya pendapatan. Ditambah lagi dengan adanya preposisi bahwa “jika saya memiliki uang, maka saya akan lebih dihormati di masyarakat,” atau “saya merasa tidak signifikan jika saya miskin,” yang dianut oleh masyarakat. Memang, dalam konteks perubahan sosial yang terjadi pasca reformasi, uang kemudian menjadi isu sentral dalam banyak persoalan. Melemahnya nilai rupiah dan anjloknya neraca ekspor memainkan peranan esensial dalam kasus ini, mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat, dan menyempitnya lapangan pekerjaan.

Karena itulah terjadi pergeseran titik kesetimbangan antara institusi-institusi nilai yang ada di masyarakat: institusi ekonomi kemudian menjadi institusi dominan yang menelusup ke dalam institusi-institusi nilai lainnya (politik, sosial, keluarga, agama, dll.), mendorong bangkitnya sebuah bangun norma yang belum pernah terlihat sebelumnya dalam ekuilibrium sosial masyarakat Indonesia: struktur sosial baru yang dikuasai oleh uang.

Dalam bangun sosial baru tersebut tentu saja terjadi pergeseran nilai-nilai besar. Masyarakat miskin mencuri kendaraan bermotor, Televisi LCD, smartphone: barang-barang yang tidak mereka butuhkan. Mengapa? Karena itulah syarat untuk menjadi manusia Indonesia di zaman sekarang. Itu  juga yang dikejar oleh masyarakat kelas bawah untuk bisa naik ke kelas atas, dan privilege yang sama pulalah yang dipertahankan oleh kelas atas. Tidak peduli kalau harus sampai menghisap darah manusia lain. Inilah struktur baru yang berlaku; inilah bentuk kanibalisme modern.

Maka, meski tanpa kampanye otonomi khusus, hukum dalam bentuknya yang paling primitif, yaitu hukum rimba, sesungguhnya tetap berlaku. Kita membiarkannya berlaku.

Tapi, seperti kalimat klise yang berbunyi “Setiap orang punya batas”, kita juga punya. Lucunya, eksistensi bodoh masyarakat kita selalu saja mendorong batas itu sehingga apa yang kita kira batas kita hari ini ternyata masih punya ujung baru di keesokan harinya. Sama liciknya seperti stiker di angkot; “hari ini bayar besok gratis,” Manusia yang selalu hidup di benang perbatasan antara waras dan gila, antara kata mutiara dan umpatan durjana, adalah manusia-manusia paling kesepian, sementara lautan manusia lainnya hidup di area wajar-wajar saja. Tapi jelas itu bukan Marjuki Nasir, atau napi-napi yang lain.

Tapi kita sama-sama manusia. Atau... bukan?