“Waktu
itu saya baru keluar penjara, selesai dihukum 3 bulan gara-gara nyolong sepeda
karena nggak punya uang. Pas sampai di rumah, istri malah ngelempar baju-baju
saya ke muka saya. Katanya: “Ngapain lu balik lagi kesini, maling?! Gue nggak butuh elu!
Anak-anak malu punya bapak kayak elu! Mending ngilang aja lu, sana!” Habis itu saya pergi. Tetangga pada buang
muka pas ngeliat saya, Sanak famili juga sungkan nampung. Saya coba cari kerja,
tapi nggak ada yang mau nerima mantan narapidana jadi karyawan. Waktu itu saya
benar-benar kacau. Sempat mau ngemis tapi saya masih punya harga diri...
Frustasi, akhirnya saya milih nyolong lagi. Kali ini motor. Saya ketangkap dan
dipukuli, terus dimasukin ke penjara lagi. Jujur, saya nggak kuat, nggak
diterima di mana-mana... Penjara akhirnya jadi satu-satunya tempat pulang buat
saya...”
-Marjuki
Nasir, 38 tahun, Narapidana-
Frustasi. Itulah hal yang berkecamuk di benak Marjuki Nasir
dalam sesi wawancara di Lapas Kelas 1 Cipinang. Ia bertutur dengan sorot mata
layu sembari tak henti menghisap rokok yang disediakan pewawancara. Bagi
Marjuki, ‘Narapidana’ adalah sebuah identitas masa lalu yang tidak mudah untuk
dihila/ngkan: “Sekali narapidana, akan
selalu menjadi narapidana,” sebuah label yang terus menempel layaknya
selembar kain perca yang harus dikenakan oleh Marjuki sepanjang hidupnya:
buruk, usang, namun begitu berat untuk ditanggalkan.
Kasus Marjuki sendiri sesungguhnya adalah cerminan wajah
buram masyarakat kelas bawah di Indonesia. Dari keseluruhan tindak kejahatan
yang tercatat di tahun 2012, 68% diantaranya merupakan kasus pencurian (dengan
maupun tanpa kekerasan). Dan dari seluruh kasus pencurian tersebut, 78%
diantaranya melibatkan pelaku yang berasal dari golongan ekonomi bawah
(berpenghasilan dibawah Rp 1.000.000,-).
Kejahatan di tingkat grassroot—bila ditilik dari kacamata
institusionalis—merupakan ekses dari kontradiksi nilai dan norma yang terjadi
di masyarakat, yakni kontradiksi antara aspirasi normatif dengan tidak tersedianya
cara legal untuk mencapai tujuan yang secara kutural dianggap bernilai. Inilah
yang kemudian oleh Robert K. Merton definisikan sebagai Anomi.
Merton berfokus kepada ide bahwa kesuksesan adalah tujuan
utama yang berusaha dicapai oleh individu. Hampir semua orang diharapkan
untuk berupaya dan berhasil mencapai kesuksesan—baik secara material atau
tidak. Meskipun begitu, sistem ekonomi kapitalistik didasari oleh
ketidaksetaraan, sehingga tidak semua orang berhasil mencapai kesuksesan
tersebut. Menurut Merton, para individu yang tidak memiliki akses terhadap cara legal menuju kesuksesan cenderung terdorong untuk mencapainya menggunakan cara
yang tidak legal. Merton menyebut kesenjangan ini sebagai Anomi. Semakin besar tingkat Anomi
yang terjadi di masyarakat, semakin tinggi juga tingkat kejahatan.
Dalam perspektif Merton, individu-individu dari kelas bawah
lebih sering tidak memiliki akses terhadap cara
legal untuk mencapai sukses, sehingga memiliki kecenderungan lebih tinggi
untuk menjadi pelaku tindak kejahatan. Gambaran ini konsisten dengan imej yang
dibangun oleh statistik dan media. Maka secara esensial, argumen utama dari
teori ini adalah bahwa: penyebab
terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat kelas bawah (seperti
mencuri, merampok, terlibat dalam kejahatan terorganisir, dll.) adalah kondisi
sosial yang ditandai oleh inkonsistensi antara penekanan berlebihan masyarakat
atas ‘kesuksesan’ dengan kurangnya penekanan atas penggunaan ‘cara legal’ untuk
mencapainya.
Meskipun begitu, paradigma yang dikemukakan oleh Merton
masih dianggap belum cukup untuk bisa menjelaskan anomi dari perspektif
kultural. Maka Messner dan Rosenfeld mengembangkan perspektif Merton dengan mengintegrasikan
pola penelitian baru dengan memecah ketimpangan yang dikemukakan Merton ke
dalam kualifikasi yang lebih mendetail. Messner dan Rosenfeld menyatakan bahwa “Ketimpangan yang dikemukakan Merton dipicu
oleh disparitas kultural yang disebabkan oleh ketidakseimbangan antara
norma-norma yang ada di masyarakat.” Messner dan Rosenfeld menyebut
pengembangan ini sebagai Institutional
Anomie.
Dalam perspektif mereka, Messner dan Rosenfeld membagi
struktur sosial di masyarakat ke dalam empat institusi: Institusi Ekonomi,
Institusi Keluarga, Institusi Pendidikan, dan Institusi Pemerintahan. Dalam
sebuah masyarakat yang ideal, keempat institusi tersebut berjalan dalam
kekuatan yang seimbang dan membentuk struktur norma sosial yang berjalan dengan
baik. Namun dalam penelitian mereka, Messner dan Rosenfeld menemukan bahwa pada sebuah masyarakat yang terintegrasi
dengan pola serta sistem ekonomi pasar bebas, maka institusi ekonomi cenderung
mendominasi dan menyebabkan ketidakseimbangan kekuatan antara
institusi-institusi nilai yang ada, dan mengurangi kontrol sosial atas perilaku
individu-individu di masyarakat.
Krisis multidimensional yang menghantam Indonesia di tahun
1997 telah merubah begitu banyak struktur fundamental yang mengikat masyarakat.
Masyarakat secara depresiatif semakin kehilangan kepercayaan atas pemerintah,
muncul ketidakpuasan atas kondisi kehidupan, dan semakin pesimis untuk bisa
meningkatkan kualitas hidup di masa depan, yang kemudian menimbulkan keresahan
di masyarakat karena norma dan nilai yang ada dianggap tidak mampu lagi
digunakan sebagai alat interpretasi terhadap beragam gejala dalam banyak proses
perubahan sosial yang berlangsung. Hal ini tentunya mempengaruhi banyak arena dimana
masyarakat beroperasi: fundamen ekonomi, struktur nilai, cara hidup, pola
interpretasi atas realita, dan relasi antar unit sosial.
Argumen mengenai meluasnya anomi di Indonesia pada umumnya
berfokus tentang bagaimana proses modernisasi ekonomi, sosial, dan politik
mempengaruhi keberlangsungan struktur sosial dan kapasitas integratif
masyarakat. Dalam konteks ini, sesungguhnya bukanlah perubahan sosial yang
mempengaruhi stabilitas masyarakat, melainkan ketidakmampuan individu dalam
mengikuti perubahan sosial. Absennya sikap kognitif tertentu dalam menyikapi
perubahan sosial pada gilirannya bisa menjadi faktor utama yang membuat anomi
sosial semakin meluas. Gejala disorientasi dan social insecurity di masyarakat tidak semata-mata berangkat dari
fakta objektif, melainkan dari interpretasi masyarakat itu sendiri mengenai
perubahan dalam pola-pola sosial dan kultural. Sejalan dengan kerangka tersebut,
maka ekses buruk dari perubahan sosial bisa diasosiasikan dengan hilangnya
konsep yang valid mengenai sikap dan interpretasi atas realita—dan di saat yang
sama, absennya norma baru yang diperlukan untuk membimbing masyarakat.
Pasca kejatuhan rezim orde baru, masyarakat tidak hanya
dihadapkan pada perubahan politik, tetapi juga terhadap transformasi
fundamental dari sistem sosial-ekonomi. Pergeseran dari model ekonomi
terkomando ke arah ekonomi yang liberal telah membawa perubahan tidak hanya
pada level institusional, tetapi juga pada pola hidup yang dijalani oleh
masyarakat. Salah satu fakta spesifik mengenai transformasi di Indonesia adalah
ketidaksiapan masyarakat atas cepatnya perubahan yang terjadi. Di level makro,
gejala anomi bisa dilihat dari menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini
kemudian memunculkan social insecurity
yang terlihat jelas pada golongan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah,
pengangguran, dan individu-individu yang hidup di bawah tekanan ekonomi. Oleh
sebab itulah masyarakat kelas bawah lebih rentan untuk mengalami anomi.
Situasi Marjuki Nasir yang dijelaskan di awal tadi merupakan
sebuah potret sempurna dari social
insecurity yang merajalela di lingkup masyarakat kelas bawah. Bagaimana
tidak: Marjuki lulusan SD, berpenghasilan kurang dari Rp 900.000, bekerja
serabutan, dan memiliki beban berupa seorang istri dan dua orang anak.
Kisah Marjuki Nasir sesungguhnya konsisten dengan gambaran statistik
mengenai pelaku tindak kejahatan pencurian di Indonesia: 54,4% diantaranya
berpendidikan kurang dari atau setara SMP; 50% pelaku berpenghasilan di bawah
satu juta rupiah, dan separuhnya bahkan tidak mencapai angka Rp 200.000,-
perbulan. Bandingkan dengan rerata kebutuhan hidup nasional sebesar Rp
1.000.000 perbulan.
Jika diproyeksikan dengan hasil yang didapatkan oleh pelaku
dari tiap pencurian, lebih dari setengahnya mendapatkan kisaran 1-2 juta rupiah
dari tiap tindak pencurian. Dari sebaran angka yang tercatat, perbandingan
persentase antara pendapatan hasil mencuri dengan pendapatan halal bulanan
menunjukkan bahwa memang terdapat peningkatan yang signifikan dari hasil tindak
pidana pencurian. Jika angka ini kemudian disandingkan dengan fakta bahwa lebih
dari 60% pelaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup, maka memang
bisa dikatakan bahwa tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku secara umum
merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan hidup.
Social insecurity kemudian menjadi anasir utama dalam
menjelaskan anomi di masyarakat kelas bawah. Normalnya, seseorang dengan
kepastian kerja dan pendapatan bulanan yang mencukupi cenderung memiliki
tendensi untuk menjalani hidup sejalan dengan norma hukum dan sosial yang
berlaku di masyarakat. Namun ceritanya akan berbeda dengan tidak adanya
lapangan kerja.
Dalam kaitannya dengan rasa keamanan sosial, pekerjaan
merupakan aspek penentu baik dalam keberlangsungan individu maupun institusi
keluarga. Jumlah pengangguran di akhir tahun 2012 tercatat sebesar 18 juta
orang. Bandingkan dengan kapasitas pemerintah yang “hanya” mampu menciptakan
2,5 juta lapangan kerja setiap tahunnya, yang artinya setiap tahun terdapat
lebih dari 15 juta pengangguran tanpa adanya lapangan kerja untuk mengimbangi
jumlah tersebut. Maka, social insecurity
menjadi sebuah ancaman yang nyata di kalangan masyarakat bawah.
Satu hal yang menarik dari konteks Indonesia adalah bahwa social insecurity tersebut secara umum
didasari oleh minim/tidak adanya pendapatan. Ditambah lagi dengan adanya
preposisi bahwa “jika saya memiliki uang,
maka saya akan lebih dihormati di masyarakat,” atau “saya merasa tidak signifikan jika saya miskin,” yang dianut oleh masyarakat.
Memang, dalam konteks perubahan sosial yang terjadi pasca reformasi, uang
kemudian menjadi isu sentral dalam banyak persoalan. Melemahnya nilai rupiah
dan anjloknya neraca ekspor memainkan peranan esensial dalam kasus ini,
mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat, dan menyempitnya lapangan
pekerjaan.
Karena itulah terjadi pergeseran titik kesetimbangan antara
institusi-institusi nilai yang ada di masyarakat: institusi ekonomi kemudian
menjadi institusi dominan yang menelusup ke dalam institusi-institusi nilai
lainnya (politik, sosial, keluarga, agama, dll.), mendorong bangkitnya sebuah bangun
norma yang belum pernah terlihat sebelumnya dalam ekuilibrium sosial masyarakat
Indonesia: struktur sosial baru yang dikuasai oleh uang.
Dalam bangun sosial baru tersebut tentu saja terjadi
pergeseran nilai-nilai besar. Masyarakat miskin mencuri kendaraan bermotor,
Televisi LCD, smartphone:
barang-barang yang tidak mereka butuhkan. Mengapa? Karena itulah syarat untuk
menjadi manusia Indonesia di zaman sekarang. Itu juga yang dikejar oleh
masyarakat kelas bawah untuk bisa naik ke kelas atas, dan privilege yang sama pulalah yang dipertahankan oleh kelas atas.
Tidak peduli kalau harus sampai menghisap darah manusia lain. Inilah struktur
baru yang berlaku; inilah bentuk kanibalisme modern.
Maka, meski tanpa kampanye otonomi khusus, hukum dalam
bentuknya yang paling primitif, yaitu hukum rimba, sesungguhnya tetap berlaku.
Kita membiarkannya berlaku.
Tapi, seperti kalimat
klise yang berbunyi “Setiap orang punya
batas”, kita juga punya. Lucunya, eksistensi bodoh masyarakat kita selalu
saja mendorong batas itu sehingga apa yang kita kira batas kita hari ini
ternyata masih punya ujung baru di keesokan harinya. Sama liciknya seperti
stiker di angkot; “hari ini bayar besok
gratis,” Manusia yang selalu hidup di benang perbatasan antara waras dan
gila, antara kata mutiara dan umpatan durjana, adalah manusia-manusia paling
kesepian, sementara lautan manusia lainnya hidup di area wajar-wajar saja. Tapi
jelas itu bukan Marjuki Nasir, atau napi-napi yang lain.
Tapi kita sama-sama
manusia. Atau... bukan?
